Kumpulan Pemberitaan terkait Kesepakatan Bersama Antara Bank Indonesia Institute dan Perhimpunan Advokat Indonesia Tentang Pengelolaan dan Penerbitan Jurnal
SAH DPN PERADI yg dipimpin Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan, SH.,MM berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta no. 198/B/2023/PT.TUN JAKARTA jo 251/G/2022/PTUN.Jkt
TANGGAPAN KRITIS PERADI TERHADAP HASIL KAJIAN ICJR YANG MENYIMPULKAN PERLUANYA PERUBAHAN UUA TERKAIT DENGAN SINGLE BAR.
Eksklusif, Ketum Peradi Otto Hasibuan Nilai KPK, Kejaksaan, Kepolisan dan Advokat Masih Mengedepankan Ego
Sebab, kebijakan tersebut sangat potensial tidak berlandasakan pada moralitas konstitusional yang aksentuasinya bukan saja semata tentang prosedur pembentukan undang-undang dengan memenuhi kaidah formalitas belaka,
Kumpulan Berita Perayaan Natal PERADI 2022 pada Kamis, 22 Desember 2022 di Puri Agung Grand Sahid Hotel, Jakarta
PENGANGKATAN SUMPAH ADVOKAT YANG DIUSULKAN SELAIN PERADI DAN PELANGGARAN SUMPAH JABATAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
KEDUDUKAN ORGANISASI ADVOKAT SELAIN PERADI, KEABSAHAN PENYUMPAHAN ADVOKAT YANG DIUSULKANNYA DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM YANG DAPAT DIMINTAKAN ATASNYA ANALISA YURIDIS ATAS IMPELEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-XVII/2018 (Oleh: Shalih Mangara Sitompul)
REFLEKSI BAGI ADVOKAT DI INDONESIA DALAM ERA 4.0 (Oleh Johan Imanuel - Advokat di Jakarta)
GOOD GOVERNANCE DAN PENGUATAN MANAJEMEN ASN MENUJU BIROKRASI BERKELAS DUNIA Oleh: Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H. (Ketua DPC PERADI Kota Jayapura Periode 2017-2022)
Dinamika ketatanegaraan di Indonesia semakin berkembang seiring dengan dinamika perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD) 1945.
RUU Jabatan Hakim (draft 18 April 2016) merumuskan Jabatan Hakim sebagai “pelaksana kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara”. Tujuan penyelenggaraan Jabatan Hakim untuk: (a) mewujudkan kemandirian Hakim dalam melaksanakan fungsi dan tujuannya, (b) menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, (c) meningkatkan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, (d) memberikan perlindungan Hakim dan (e) meningkatkan kesejahteraan Hakim. Penilaian kinerja Hakim dilakukan terhadap teknis peradilan dan administrasi peradilan. Pengawasan Hakim meliputi pengawasan terhadap teknis yudisial (oleh Pengadilan tingkat atasan), penilaian kinerja (oleh Mahkamah Agung), dan pengawasan terhadap perilaku Hakim (oleh Komisi Yudisial).
Beberapa waktu lalu, dunia ketenagakerjaan kita dihebohkan oleh beberapa perusahaan yang memiliki produk dikenal di Indonesia, rontok satu per satu. Alasannya tidak hanya satu. Namun faktor kesulitan finansial menjadi anasir terkuat ambruknya bisnis berlabel internasional tersebut. Seperti halnya, Ford Motor Indonesia (FMI) yang membuat pengumuman mengejutkan,
Memahami globalisasi perekonomian sebagai suatu realitas hidup yang sudah pasti akan hadir, sebenarnya telah lama disuarakan oleh Prof. C.F.G Sunaryati Hartono(1)