PENGUMUMAN DATA ULANG ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA TAHUN 2024
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tanggal 31 Desember 2024, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI akan melakukan Data Ulang Advokat untuk menerbitkan KTPA baru dan Direktori Advokat Indonesia, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Data Ulang Advokat hanya untuk Advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI yang tidak diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERADI.
2. Data Ulang Advokat dimulai tanggal 17 April 2024 s.d. 17 Juli 2024.
3. Formulir Data Ulang Advokat, persyaratan, lampiran dan cara pengisiannya dapat diunduh pada situs http://www.peradi.or.id/ atau di Sekretariat DPC PERADI di seluruh Indonesia (daftar alamat DPC PERADI dapat dilihat di situs http://www.peradi.or.id) atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya.
4. Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi dan persyaratannya yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC, harus diserahkan kepada DPN PERADI melalui Sekretariat DPC PERADI di wilayah domisili Advokat terdaftar atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya berdasarkan alamat kantor atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Soft copy PDF dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (N.I.A) paling lambat tanggal 15 Juli 2024.
5. Biaya Data Ulang Advokat sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), biaya tersebut disetorkan langsung melalui teller Bank, ditransfer via m-Banking, Internet Banking, ATM ke rekening DPN PERADI pada:
Bank | : Bank Central Asia (BCA) KCU Mangga Dua |
Nomor Rekening | : 335-304-000-2 |
Atas nama | : Perhimpunan Advokat Indonesia |
Dengan menuliskan berita | : Nama dan N.I.A. Advokat yang melakukan data ulang. |
6. Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib dilampirkan, yaitu :
- Formulir Data Ulang 2024 yang telah diisi;
- Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang telah dikeluarkan oleh DPN PERADI;
- Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data Ulang Advokat. Dalam tanda bukti pembayaran harus dituliskan: Nama Advokat dan Nomor Induk Advokat (N.I.A.);
- Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang pindah domisili;
- Fotokopi ijazah yang legalisir basah bagi yang ingin penambahan gelar.
7. Advokat yang Pengangkatannya dilaksanakan mulai bulan Januari 2024 tidak melakukan Data Ulang karena KTPA yang diterbitkan berlaku sampai dengan 31 Desember 2027;
8. KTPA baru akan diserahkan kepada Advokat melalui kantor Sekretariat DPC PERADI tempat dimana Advokat terdaftar atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya.
Jakarta, 18 Maret 2024
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan., S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen