PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
Dokumen yang diperlukan untuk Calon Advokat yang akan melaksanakan magang terlampir dibawah ini:
- Peraturan Magang No. 1 Tahun 2015
- Lampiran 1 Surat Keterangan Magang
- Lampiran 2 Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Magang
- Lampiran 3 Contoh Surat Permohonan Magang
- Formulir Calon Advokat Magang
- Surat Keterangan Bukan Sebagai Pegawai Negeri
- Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
- Pembayaran untuk Kartu Tanda Magang (KTM) ke Rekening Atas Nama Perhimpunan Advokat Indonesia, No Rekening 335 302 8401, BCA Cabang Mangga Dua sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
Unduh Dokumen