Johannes L. Tobing Minta Peradi Lain Menghormati Putusan MA
Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Luhut Pangaribuan terkait Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menunjukkan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan adalah yang sah.
Hal ini dikatakan Johannes L. Tobing advokat di wilayah Jakarta Timur, dalam keterangannya kepada innews, Minggu (14/11/2021) malam. Bila Luhut Pangaribuan ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bisa saja dan itu hak konstitusional mereka. Hanya, hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi yang dijalankan,” ujarnya. Proses eksekusi yang dimaksud adalah upaya Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan untuk mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih jauh dirinya meminta agar Luhut Pangaribuan beserta pengurus dan anggotanya bisa menghormati putusan MA tersebut dan menjalankannya. Saya minta Luhut Pangaribuan bertobatlah dan kembali ke jalan yang benar. Serta menghormati dan menjalankan putusan MA,” tukasnya.
Meski begitu, Johannes menyayangkan putusan tersebut hanya berlaku bagi Luhut Pangaribuan. Harusnya putusan yang sama juga diberikan pada Juniver Girsang. Sebab Peradi yang lain lahir dari rahim dan induk yang sama yakni, Peradi yang berkantor di Slipi Tower,” ujarnya.
Dikatakan pula, sangat disayangkan muncul hoaks yang menyatakan Otto Hasibuan menyebarkan berita bohong yang dilontarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sangat disayangkan ya. Karena putusan MA itu sudah menjadi fakta yang jelas. Apanya yang berita bohong? Kalau dibilang berita bohong, sama saja pihak yang menyebut itu, mengatakan kalau putusan MA itu bohong,” tegasnya.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari Luhut Pangaribuan terkait putusan MA tersebut. (RN)
https://innews.co.id/johannes-l-tobing-minta-peradi-lain-menghormati-putusan-ma/