Jakarta, Gatra.com – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata kepada Komisi III DPR.

 

“Tujuan kami mengundang Peradi untuk berdiskusi dan menerima masukan mengenai pasal-pasal krusial untuk dibahas Komisi III dan Pemerintah,” kata Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ketika membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPN Peradi di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (25/5).

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, menyampaikan, pihaknya sangat menunggu kesempatan ini karena sudah mendapat banyak pertanyaan soal Hukum Acara Perdata yang sudah tidak relevan. “Kita sudah 75 tahun merdeka tapi sampai sekarang belum ada Hukum Acara Perdata buatan sendiri,” katanya.

 

Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta, Rivai Kusumanegara yang juga bertindak selaku Juru Bicara (Jubir) DPN Peradi dalam RDPU ini, lantas menyampaikan 49 masukan secara detail atas RUU Hukum Acara Perdata yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut.

 

Dari 49 catatan masukan DPN Peradi kepada Komisi III DPR tersebut, lanjut Rivai, ada 5 hal penting yang menjadi perhatian pihaknya. Pertama, panggilan sidang melalui Jurusita dan delegasi Pengadilan Negeri (PN) lain agar diubah dengan pos tercatat dan tanpa delegasi seperti yang telah berjalan di PTUN dan Pengadilan Agama.

 

Menurutnya, cara delegasi memperlama dan rumit. Begitu juga penyampaian oleh Jurusita berdampak pada besarnya biaya perkara, terutama di daerah-daerah yang wilayah hukum PN-nya meliputi beberapa kabupaten.

 

“Dalam pengamatan kami, cara pemanggilan dengan juru sita ini membuat biaya sangat mahal. Kalau di Jakarta, biaya perkara cukup Rp5 juta, tapi di Kalteng atau Papua itu bisa mencapai Rp25 juta jika para pihaknya banyak,” katanya.

 

Mahalnya biaya tersebut karena luasnya wilayah hukum suatu PN yang membawahi beberapa kabupaten. Penyampaian secara langsung dan jauhnya jarak, membuat juru sita harus menyewa mobil dan bahkan sampai menginap. Padahal, hari ini jasa PT Pos Indonesia sudah sangat baik, berbeda dengan zaman lahirnya hukum acara warisan Belanda.

 

Kedua, pelelangan oleh PN selama ini kurang diminati masyarakat karena pemenang lelang masih harus mengeluarkan biaya pengosongan dengan kemungkinan gagal akibat gangguan di lapangan.

 

“Kami sarankan pengosongan dilakukan sebelum lelang agar objek yang dibeli clear, sehingga minat masyarakat meningkat,” ujarnya.

 

Ketiga, tahapan upaya hukum agar dikurangi dan tidak seperti sekarang hingga empat tahap. Masyarakat lelah menunggu sengketanya selesai dan berdampak pada biaya dan waktu. Banyak negara hanya mengenal satu kali upaya hukum dan sebenarnya Indonesia sudah mengadopsinya dalam perkara PHI, kepailitan, HAKI, dan pembatalan KTUN lokal. Alasan Peninjauan Kembali (PK) juga agar dibatasi sebatas adanya novum dan pertentangan antarputusan.

 

Keempat, eksekusi sebaiknya dilakukan tanpa delegasi melalui PN lain, karena selain lama dan rumit juga jika terdapat perlawanan akan ditangani PN delegasi, sedang berkas perkara pokok berada di PN pemutus. Penyederhanaan sistem eksekusi ini diharapkan dapat menaikan indeks EDB Indonesia.

 

“Kelima, e-court belum diakomodir RUU ini dan model panggilan dengan penempelan pada papan pengumuman PN dan kantor Bupati bisa digantikan dengan penayangan pada website PN,” katanya.

 

Atas 49 masukan ini, Komisi III DPR termasuk para wakil dari fraksi-fraksi partai politik menyampaikan apresiasi dan meminta DPN Peradi terus mengikuti proses dan memberikan masukan dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata ini. Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan, I Wayan Sudirta.

 

“Peradi menyambut baik tawaran pihak DPR karena stakeholder utama RUU Hukum Acara Perdata adalah Advokat dan Hakim, sehingga Peradi berkepentingan memajukan hukum acara perdata ini,” ujar Rivai.

 

Terlebih, lanjut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial, sehingga saatnya Indonesia miliki undang-undang karya anak bangsa yang modern, mewujudkan fair trial, dan menjawab tantangan masa depan.

 

“Kami apresiasi karena RUU ini sudah kita nantikan sekian lama, akhirnya bisa bergulir. Tentunya bukan hanya menjawab persoalan-persoalan pada hari ini, tapi juga bagaimana memodernisasi peradilan, termasuk memudahkan pelayanan peradilan kepada masyarakat,” ucapnya.

 

Dalam RDPU ini, Selain Hermansyah Dulaimi dan Rivai Kusumanegara, juga hadir Shalih Mangara Sitompul, Viator Harlen Sinaga, Nikolas Simanjuntak, Onny Wastoni, dan Riri Purbasari Dewi.

 

 

Sumber: https://www.gatra.com/news-544257-Hukum-ini-masukan-peradi-ke-komisi-iii-dpr-soal-ruu-hukum-acara-perdata.html

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor maxwin