Rakernas I PERADI: Mewujudkan Kehormatan, Kewibawaan, Kemandirian dan Profesionalisme Advokat Indonesia
Siaran Pers |
22 Mei 2008 |
Rakernas I PERADI: Mewujudkan Kehormatan, Kewibawaan, Kemandirian dan Profesionalisme Advokat Indonesia
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Rapat Kerja Nasional ke 1 (Rakernas I) pada 22-23 Mei 2008 di Hotel Gran Melia Jakarta dengan dihadiri sekitar 170 pengurus tingkat nasional, cabang dan daerah, serta tidak kurang 400 anggota dari seluruh Indonesia.
Dalam acara tersebut turut diundang Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan pejabat instansi pemerintah lainnya.
Rakernas I bertajuk Melalui PERADI Kita Wujudkan Kehormatan, Kewibawaan, Kemandirian dan Profesionalisme Advokat Indonesia merupakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar PERADI, yang menyebutkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) mengadakan Rakernas secara berkala sekali dalam setahun diikuti oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Kehormatan Pusat/Daerah (DKP/DKD) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Selain itu, dalam pelaksanaan Rakernas juga dibicarakan program kerja DPN untuk membahas perkembangan PERADI, keanggotaan dan hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya.
Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan pada pembukaan Rakernas I Tahun 2008 mengatakan, PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan UU Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. PERADI, karena itu, merupakan organisasi milik dan mewadahi seluruh Advokat di Indonesia yang menjalankan tugas mereka berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Otto menjelaskan bahwa PERADI didirikan pada 21 Desember 2004 oleh seluruh Advokat Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Kedelapan organisasi profesi advokat tersebut, lanjut Otto, adalah yang mendapat amanat dari Pasal 32 ayat (3) UU Advokat untuk menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebelum PERADI terbentuk. Pasal 32 ayat (4) UU Advokat mensyaratkan Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak UU Advokat diundangkan. Kenyataannya, PERADI terbentuk sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat.
Sebelum membentuk PERADI, seluruh Advokat Indonesia melalui organisasi masing-masing sudah melakukan musyawarah nasional, atau musyawarah nasional luar biasa, atau tindakan lainnya sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan memberikan mandat kepada Dewan Pimpinan Pusat mereka untuk membentuk Organisasi Advokat yang dimaksud oleh UU Advokat. Para Pimpinan delapan organisasi profesi Advokat dimaksud oleh Pasal 32 ayat (3) UU Advokat yang telah mendapat mandat tersebut kemudian bermusyawarah dan membentuk PERADI.
Otto menegaskan pula bahwa PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat berdasarkan UU Advokat juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan antara lain “… organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.”