Peserta Rapimnas Peradi: Kami Usung Otto Hasibuan Sebagai Ketum
Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Rapimnas Peradi) Tahun 2020 digelar secara virtual dan tatap muka terbatas, Rabu (12/8/2020).
Rapat memutuskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) III Peradi Tahun 2020 secara daring.
Terkait Munas, sejumlah dewan pimpinan cabang (DPC) Peradi menyampaikan pandangannya saat Rapimnas. Salah satunya mengenai kandidat Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi periode 2020-2025.
"Menyetujui DPN Peradi untuk melaksanakan Munas III Peradi tahun 2020," ujar Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan.
Munas rencananya digelar secara virtual dengan waktu pelaksanaan yang diputuskan oleh DPN.
"(Munas) secara virtual/online/video conference yang waktu pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada DPN Peradi," lanjut Fauzie.
Diketahui, di rapat harian DPN Peradi pada 4 Juli 2020, sempat diputuskan Munas dilaksanakan paling lambat bulan September 2020.
Namun, kata Fauzie, sampai dengan awal Agustus 2020, kondisi untuk mengadakan Munas yang menghadirkan sekitar 1.300 orang di satu tempat, belum dimungkinkan karena pandemi Covid-19.
Di sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan peraturan melarang serta membatasi pertemuan dengan jumlah banyak orang, yang diperkirakan akan berlangsung hingga akhir 2020.
"Untuk menyikapi keadaan akibat kondisi adanya Covid-19 dan pembatasaan sosial berskala besar (PSBB) dari pemerintah, dan agar Munas berjalan lancar, maka Peradi perlu mengadakan Rapimnas untuk menyamakan pandangan dengan meminta persetujuan DPC, DPC Peradi se-Indonesia untuk melaksanakan Munas III Peradi Tahun 2020 dengan mekanisme teknis secara virtual/online/video conference," jelas Fauzie.
Selain itu, Rapimnas dengan ketua pelaksana Sutrisno tersebut juga menyatakan bahwa gelaran itu sah dan telah memenuhi kuorum. Karena Rapimnas dihadiri 111 cabang Peradi di seluruh Indonesia.
Rapimnas juga menyatakan sahnya aturan tata-tertib dalam Rapimnas.
"Rapimnasnya telah sesuai aturan tata tertib yang berlaku secara sah mengatur jalannya Rapimnas," tandas Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sapriyanto Refa, selaku pimpinan rapat sidang Rapimnas.