PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT
Dokumen yang diperlukan untuk Calon Advokat yang akan melaksanakan magang terlampir dibawah ini:
- 1. Peraturan Magang No. 1 Tahun 2015
- 2. Lampiran 1 Surat Keterangan Magang
- 3. Lampiran 2 Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Magang
- 4. Lampiran 3 Contoh Surat Permohonan Magang
- 5. Formulir Calon Advokat Magang
- 6. Surat Keterangan Bukan Sebagai Pegawai Negeri
- 7. Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
- 8. Pembayaran untuk Kartu Tanda Magang (KTM) ke Rekening Atas Nama Perhimpunan Advokat Indonesia, No Rekening 335 302 8401, BCA Cabang Mangga Dua
Unduh Dokumen