PERADI Satu-satunya Wadah Profesi Advokat Independen

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) mengimbau kepada seluruh Advokat untuk bersama-sama mewujudkan organisasi Advokat yang kuat dalam wadah tunggal PERADI demi meningkatkan harkat dan martabat profesi Advokat di mata hukum dan masyarakat.

 

PERADI adalah Organisasi Advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). PERADI memiliki satu cita-cita untuk mengembangkan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. PERADI juga secara aktif ikut ambil bagian dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, pembangunan hukum, serta mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia.

 

Sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat berdasarkan UU Advokat, eksistensi PERADI juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006. Mahkamah Konstitusi menyatakan antara lain “… organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara.

 

Dalam sejarahnya, PERADI dibentuk melalui musyawarah di antara pimpinan delapan organisasi advokat yang telah mendapatkan mandat dari seluruh anggota mereka, baik melalui musyawarah nasional, musyawarah nasional luar biasa, ataupun melalui pertanggungjawaban di akhir masa kepengurusan masing-masing.

 

Kedelapan organisasi advokat tersebut adalah organisasi yang secara bersama-sama ditugaskan oleh UU Advokat untuk sementara menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebelum PERADI terbentuk yaitu IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI.

 

Mengenai hubungan PERADI dengan delapan organisasi advokat yang mendirikan PERADI, Mahkamah Konstitusi menyatakan, “adapun kedelapan Organisasi Advokat pendiri PERADI tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan PERADI...”

 

Pada akhirnya, PERADI akan terus berupaya untuk menjadikan PERADI sebagai organisasi Advokat yang memberikan kemaslahatan bagi semua anggotanya, bagi masyarakat luas, serta bagi tegaknya supremasi hukum di Negeri tercinta ini.

 

Jakarta, 2 Oktober 2007

Dewan Pimpinan Nasional

 

                                                                                   

ttd.                                                                               ttd.

 

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.                                    Harry Ponto, S.H., LL.M.

Ketua Umum                                                              Sekretaris Jenderal

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor maxwin