PERADI Mensahkan Peraturan Magang Calon Advokat
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) akhirnya mensahkan Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Peraturan tersebut disahkan pada 16 Agustus 2006 dan dinyatakan berlaku sejak ditandatangani.
Peraturan PERADI No.1/2006 tentang Pelaksanaan Magang Calon Advokat terdiri dari delapan bab dan 18 pasal. Dasar hukum pembentukan peraturan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 29 ayat (5), Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Dalam peraturan tersebut di antaranya diatur mengenai persyaratan Kantor Advokat yang dapat menerima magang dan Advokat Pendamping. Salah satu syarat Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah yang didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI.
Sedangkan, persyaratan untuk dapat menjadi Advokat Pendamping di antaranya telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI dan telah menjadi advokat selama sedikitnya tujuh tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping.
Untuk dapat menjalani magang, maka Calon Advokat harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya yaitu telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan telah lulus Ujian Advokat. Dalam ketentuan lain, dinyatakan pula bahwa Kantor Advokat dilarang meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Calon Advokat yang melakukan magang di kantor yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam Ketentuan Peralihan antara lain diatur banyak hal antara lain mengenai Calon Advokat yang telah bekerja selama sedikitnya 2 (dua) tahun berturut-turut di satu atau lebih Kantor Advokat terhitung sejak diundangkannya UU Advokat pada 5 April 2003. Mereka dianggap telah memenuhi ketentuan magang dengan syarat harus menyerahkan bukti-bukti di antaranya surat keterangan dari Kantor(-kantor) Advokat tempat ia bekerja atau pernah bekerja.(AMR)
File Lampiran
Lampiran 1. Surat Keterangan Magang
Lampiran 4. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang pelaksanaan magang bagi calon advokat