Peradi Gelar Rapimnas, Persiapan Menuju Munas III Tahun 2020
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Ketua umum Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Thomas E Tampubolon pada Rabu 12 Agustus 2020 menggelar acara Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (RAPIMNAS PERADI) di Hotel Santika, Jakarta.
Pada Agenda besar kegiatan setahun sekali yang rutin diadakan PERADI untuk kali ini dilaksanakan secara virtual sehubungan kondisi masih adanya pandemi Covid-19 sehingga belum dapat melaksanakan kegiatan tatap muka secara normal. Dalam penyelenggaraanya protokol kesehatan diterapkan dengan seksama.
Sutrisno, Ketua Panitia Pelaksana menjelaskan, Rapimnas diadakan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan yaitu disediakan 3 ruangan besar dengan pengaturan kursi yang terjaga jarak yang dapat menampung maksimal 100 orang peserta termasuk panitia yang akan menghadiri Rapimnas tersebut.
"Peserta dikenakan pula aturan wajib menggunakan masker, masing-masing peserta di berikan faceshield (double protection) dan handsanitizer (sabun cuci tangan), bahkan dilakukan cek suhu dengan menggunakan thermogun pada setiap peserta sebelum memasuki ruangan. Dengan demikian jelas pelaksanaan Rapimnas telah taat mengikuti aturan protokol kesehatan dari Pemerintah yang harus diberlakukan apabila mengadakan kegiatan," kata Sutrisno dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
"Adapun tema yang di usung pada Rapimnas kali ini 'Melalui Rapimnas Peradi tahun 2020 kita sukseskan Munas III PERADI tahun 2020'," Sutrisno menambahkan.
Wakil Ketua Umum PERADI Sapriyanto Refa yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah dan ditunjuk memimpin Rapat sidang Rapimnas PERADI mengatakan, sesuai Laporan Panitia Penyelenggara (organizing committee) dan daftar hadir peserta berdasarkan bukti fakta jejak digital, peserta yang hadir secara virtual pada Rabu (12/8/2020) adalah sebanyak 111 cabang dari 135 Cabang PERADI se-Indonesia.
"Maka sesuai Anggaran Dasar PERADI, RAPIMNAS sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) Cabang, maka korum jelas telah terpenuhi sehingga Rapimnas sah dapat dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah yang dalam pelaksanaan Rapimnasnya telah sesuai aturan tata tertib yang berlaku secara sah mengatur jalannya Rapimnas," kata Sapriyanto.
Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan dalam sambutannya, Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) yang merupakan satu-satunya organisasi profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang didirikan berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat mengatur bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dipimpin oleh Ketua Umum untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
"Masa jabatannya mengikuti masa jabatan Ketua Umum terpilih dimana Ketua Umum DPN PERADI Periode 2015-2020 yang dipilih dalam MUNAS II PERADI di Pekanbaru, telah diperpanjang masa jabatannya berdasarkan rapat harian DPN PERADI tanggal 04 Juli 2020 akan berakhir pada bulan Desember tahun 2020," kata Fauzie dalam sambutannya.
Pada Rapat harian DPN PERADI tanggal 4 Juli 2020 tersebut, diputuskan pula MUNAS harus dilaksanakan paling lambat pada bulan September tahun 2020.
Kenyataannya sampai dengan awal bulan Agustus 2020, kondisi untuk mengadakan MUNAS yang akan menghadirkan sekitar 1.300 orang disatu tempat belum dimungkinkan karena mengingat adanya pandemi Covid-19 dan Pemerintah mengeluarkan peraturan melarang serta membatasi pertemuan dengan jumlah banyak orang, yang diperkirakan akan berlangsung sampai akhir tahun 2020.
"DPN untuk menyikapi keadaan akibat kondisi adanya Covid-19 dan pembatasaan berskala besar (PSBB) dari pemerintah, dan agar MUNAS berjalan lancar, maka PERADI perlu mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) untuk menyamakan pandangan dengan meminta persetujuan DPC-DPC PERADI se-Indonesia untuk melaksanakan MUNAS III PERADI tahun 2020 dengan mekanisme teknis secara virtual/online/video conference, dimana mekanisme teknis yang dilaksanakan pada Rapimnas PERADI ini dapat menjadi tolak ukur pelaksanaan Munas yang akan datang dan agar RAPIMNAS berjalan tertib, lancar dan terarah, maka disusun Agenda dan Tata Tertib sehingga RAPIMNAS dapat mengambil keputusan-keputusan terbaik dan bermanfaat untuk PERADI," ujar Fauzie.
Fauzie menambahkan, dasar penyelenggaraan Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan advokat Indonesia (RAPIMNAS PERADI), yaitu sebagai jenjang rapat untuk membicarakan dan mengambil keputusan terhadap masalah-masalah organisasi yang sifatnya strategis, penting dan mendesak, adapun tata cara pengambil keputusan diatur sesuai ( pasal 40 ayat 1) Anggaran Dasar ( AD ) PERADI, dalam jenjang pengambilan putusan, RAPIMNAS, setingkat di bawah MUNAS (pasal 40 ayat 2).
Maka mengingat keadaan dan situasi negara sedang menghadapi wabah Covid-19 dimana Pemerintah Indonesia telah menyikapi dan mendasarkan kepada kebijakan juridis yakni Undang Undang No 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
PSBB merupakan respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dengan landasan dasar Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Dalam Pasal 1 ayat 11 menjelaskan: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."
Dalam Pasal 59 ayat 1 dijelaskan: "PSBB baru bisa dilaksanakan setelah ada status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”
Bunyi pasal tersebut secara eksplisit adalah Pembatasan Sosial Bersekala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Lalu dilakukan penerapan sosial distancing dan phisical distancing, lebih tegas berkumpulnya manusia sangat mempercepat proses penyebaran Covid, penerapan kebijakan ini berakibat kepada daerah-daerah, khususnya di Surabaya sebagai tempat yang telah diputuskan PERADI untuk melaksanakan Munas ke III tanggal 10 -12 Juni 2020, di Hotel Shangri-La, pada tataran administrasi telah dilakukan pembayaran oleh DPN PERADI, untuk persiapan menampung seluruh peserta Munas yang jumlahnya kurang lebih 1000 peserta.
Namun, selanjutnya hajatan ini mendapat halangan karena wabah Covid-19, dan penolakan, baik dari pemerintah kota Surabaya maupun Management Hotel yang belum dapat menyediakan fasilitas pertemuan karena larangan berkumpul, yakni anjuran sebagai upaya menahan penyebaran Covid diberbagai kota.
"Hingga kini daerah Jawa Timur termasuk daerah penyebaran pendemi yang tertinggi ke 2 kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta. Karena itu pula berbagai daerah telah mengusulkan kepada DPN untuk merespon kelanjutan Munas ke III dengan cara online/virtual sebagai pengganti pertemuan dengan cara offline (tatap muka)," tuturnya.
Fauzie melanjutkan kemudian pada saat DPN mengadakan acara silahturahmi dan halal bi halal secara online tangga 12 Juni 2020 yang lalu telah muncul juga wacana agar segera diadakan Rapimnas online/virtual, untuk membicarakan kelanjutan Munas III, kerena tidak dimungkinkan melakukan dengan cara offline atau tatap muka efek larangan berkumpul sebagai akibat wabah covid19.
"Dalam Rapimnas ini kami meminta agar MUNAS PERADI yang direncanakan akhir September dapat kita laksanakan secara online seperti Rapimnas yang kita lakukan saat ini," katanya.
Sebagaimana rencana, MUNAS tatap muka atau offline semula di rencanakan tanggal 29-31 Maret 2020 kemudian ditunda menjadi tanggal 10-12 Juni 2020 dan kemudian tunda kembali untuk terakhir kalinya menjadi tgl 23-25 September 2020.
Mengingat jabatan kepengurusan DPN PERADI periodesasi 2015 - 2020, dengan masa perpanjangan 6 bulan akan berahir tanggal 13 Juni 2020 dan PERADI tetap tidak bisa melaksanakan MUNAS maka sesuai pasal 24 ayat (4) Anggaran Dasar jo.pasal 20 ayat (2) Peraturan Rumah Tangga, DPN PERADI telah memperpanjang masa jabatan kepengurusan DPN PERADI selama 6(enam) bulan dan akan berakhir pada tanggal 13 Desember 2020.
Oleh kerena itu DPN PERADI mengamati perkembangan akhir-akhir ini terkait penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia makin meningkat dan tidak memungkinkan DPN melaksanakan MUNAS secara tatap muka atau offline pada tanggal 23-25 September seperti yang direncanakan dan bahkan sampai akhir tahun ini.
Maka selaku Ketua umum bersama Sekretaris Jenderal dan pengurus DPN PERADI senantiasa akan tetap memenuhi perpanjangan masa jabatan maka kami meminta Rapimnas memberi persetujuan kepada DPN PERADI untuk tetap melaksanakan Munas Peradi tanggal 24 September secara online/virtual.
"Munas peradi secara online ini rencananya akan dirancang untuk dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif dalam waktu satu hari saja. Untuk itu, Kami/DPN PERADI akan mempersiapkan dengan baik agar sedapat mungkin Peserta Munas dapat mengikuti Munas dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Fauzie menegaskan, Rapimnas PERADI yang kali ini diadakan secara virtual merupakan uji coba dan menjadi tolak ukur pelaksanaan MUNAS dalam memanfaatkan teknologi untuk menyambung silaturahmi dan melaksanakan kegiatan tanpa halangan, tetap dapat berkumpul meski secara non fisik melaksanakan kegiatan organisasi dan membuat keputusan-keputusan terbaik bagi organisasi dan anggota.
Adapun hasil Keputusan Rapimnas, Fauzie menyebutkan telah diputuskan dan ditetapkan dalam Rapimnas PERADI 3 (tiga) hal penting , yaitu:
1. Menyatakan Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Advookat Indonesia (Rapimnas PERADI) yang dihadiri 111 cabang PERADI dari seluruh Indonesia adalah sah dan telah memenuhi korum
2. Menyatakan Rapat Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang dihadiri oleh 111 Cabang PERADI se-Indonesia adalah sah dan telah memenuhi Kuorum.
3. Menyetujui DPN PERADI untuk melaksanakan MUNAS III PERADI tahun 2020 secara virtual/online/video conference yang waktu pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada DPN PERADI.
Gelaran satu hari Rapimnas PERADI yang telah berjalan lancar dan tertib ditutup pada pukul 15.00 wib dihari yang sama (12/8/2020), dihadiri oleh seluruh unsur di DPN dan DPC Seluruh Indonesia yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris.