Peradi Gelar Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Advokat
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar rapat koordinasi Komisi Pengawas Advokat di Jakarta, Jumat (29/3). Sekretaris Jenderal DPN Peradi Thomas Tampubolon mengatakan, rapat koordinasi sekaligus diskusi ini bertujuan sebagai ajang koordinasi antara Komisi Pengawas Pusat Peradi dan Komisi Pengawas Pengawas Peradi di daerah seluruh Indonesia.
“Guna membahas dan bertukar pikian serta menghasilkan produk nyata yang kuat untuk komisi pengawas selaku pengemban amanah pengawasn advokat,” kata Thomas dalam sambutannya sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima hukumonline.com, Sabtu (30/3).
Koordinasi ini, lanjut Thomas merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Advokat oleh Komisi Pengawas Advokat. Kegiatan ini dihadiri 50 personel Komisi Pengawas Advokat di seluruh Indonesia. Acara ini digelar dari Jumat 29 Maret hingga Minggu 31 Maret 2019. Ketua Komisi Pengawas Advokat Peradi Pusat Binsar Sitompul mengatakan, melalui kegiatan ini pihaknya berharap dapat memperoleh masukan dari para peserta yang hadir. Masukan tersebut bertujuan untuk memperdalam dan perkaya wawasan serta meningkatkan kearifan para anggota komisi pengawas.
“Sebagai modal dasar dalam melaksanakan tugas pengawasannya dan tercapai kesamaan visi antara Komisi Pengawas Peradi dengan Komisi Pengawas Daerah Peradi seluruh Indonesia,” tuturnya.
Sekretaris Komisi Pengawas Pusat Victor Nadapdap mengatakan, keseragaman tata kerja Komisi Pengawas nantinya akan ditandai dengan dihasilannya Pedoman Tata Kerja Komisi Pengawas DPN Peradi. Pedoman ini nantinya menjadi pegangan bagi setiap organ Komisi Pengawas Peradi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Termasuk dalam prosedur penanganan, pengawasan maupun dalam pembuatan dokumen-dokumen pelaksanaan tugas-tugas dimaksud,” katanya.
Pedoman ini, lanjutnya, merupakan bentuk keseriusan Komisi Pengawas Peradi dalam mencegah tindakan dan perilaku advokat yang tidak sesuai dengan tujuan dari profesi yang mulia atau officium nobile. Sehingga, perumusan awal “Panduan Perilaku Advokat dalam PRaktik” dapat disusun dan diterbitkan oleh Komisi Pengawas Peradi dan menjadi pedoman bagi para advokat di Indonesia.
“Buku ini nantinya dimaksudkan sebagai referensi yang menjelaskan penerapan kode etik advokat dalam pelaksanaan tugas profesi sehari-hari maupun sebagai referensi dalam pendidikan profesi advokat serta bahan materi bagi advokat yang akan dilantik,” pungkasnya.