Pengumunan Pendidikan Kode Etik Untuk Advokat Asing (Announcement of Code Ethics Course for Foreign Lawyers)
Pengumunan Pendidikan Kode Etik Untuk Advokat Asing
Berdasarkan ketentuan dari Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan; ”Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat,”,
Sehubungan dengan hal tersebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) akan membuka pendaftaran bagi Advokat Asing untuk mengikuti pendidikan dan ujian Kode Etik Advokat sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi bagi Advokat Asing yang ingin bekerja di kantor Advokat di Indonesia. Pendaftaran akan mulai dibuka pada tanggal 1 Februari 2023.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Sekretariat Nasional PERADI, Grand Slipi Tower, Lt. 11
Jl. S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480.
Telp./HP: +62 882 7667 1844 (Viena)