[PENGUMUMAN] Tentang Perhitugan Pelaksanaan Magang Calon Advokat
PENGUMUMAN
TENTANG
PERHITUNGAN PELAKSANAAN MAGANG CALON ADVOKAT
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan: “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.”
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah mengeluarkan dan/atau menerbitkan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, dimana di dalam ketentuan Pasal I berbunyi: “Mengubah ketentuan dalam Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, dengan merubah Pasal 5 huruf e dengan menghapus frasa : “dan telah lulus ujian advokat”, sehingga Pasal 5 huruf e tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut: “telah selesai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan PERADI.”
Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pada tanggal 13 November 2013, sepanjang yang berkaitan dengan perhitungan masa magang calon Advokat, telah diputuskan perhitungan masa peralihan pelaksanaan Magang Calon Advokat, adalah sebagai berikut:
- Perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat adalah dihitung sejak tanggal dikeluarkannya Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) PERADI;
- Perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat sebagaimana disebutkan di dalam butir 1 di atas, hanya berlaku selama 6 (enam) bulan, dihitung sejak tanggal 01 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2014;
- Setelah tanggal 30 Juni 2014, maka perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat akan dihitung sejak tanggal berkas laporan awal Magang diserahkan dan diterima di Sekretariat Nasional (“SEKNAS”) PERADI dan tentu semua syarat lainnya termasuk telah selesai menyelesaikan PKPA dan memperoleh sertifikat PKPA;
Jakarta, 01 Januari 2014
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA,
Ttd. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum |
Ttd. Hasanuddin Nasution, S.H. Sekretaris Jenderal |