PENGUMUMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA)
PENGUMUMAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
- Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia (“KP2AI”) Perhimpunan Advokat Indonesia(“PERADI”) dengan ini mengumumkan pembukaan pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) di seluruh Indonesia.
- Dalam menyelenggarakan PKPA, PERADI bekerja sama dengan mitra pelaksana PKPA yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PERADI yang tertuang dalam surat perjanjian.
- Penyelenggara-penyelenggara PKPA yang telah mendapat persetujuan PERADI adalah sebagaimana terdapat dalam daftar penyelenggara PKPA yang diumumkan di situs www.peradi.or.id (pada bagian “Kegiatan PERADI/PKPA Seluruh Indonesia”).
- KP2AI mengimbau kepada calon peserta untuk memperoleh informasi yang selengkap-lengkapnya mengenai izin penyelenggaraan PKPA yang diperoleh mitra pelaksana PKPA dari PERADI.
Jakarta, 29 Januari 2007
Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia
Ttd.
Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.
Ketua