PENGUMUMAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
Sehubungan dengan rencana Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam waktu dekat, dengan ini diumumkan kepada calon Advokat yang telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan diambil sumpah atau janji sebagai Advokat, hal-hal sebagai berikut:
1. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilakukan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
2. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dalam Pengumuman ini adalah untuk:
(i) Calon Advokat yang telah (i) telah berumur sekurang-kurangya 25 (dua puluh lima) tahun, (ii) tidak berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (iii) magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus dan Ijazah berlatar belakang Hukum minimal 2 (dua) tahun (berdasarkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat);
(ii) Memiliki Eletronik Kartu Tanda Penduduk (“E-KTP”) di wilayah Kalimantan Timur.
3. Menyerahkan berkas pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat secara lengkap, selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2024 ke:
SEKRETARIAT NASIONAL DPN PERADI
PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120
T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id
DPC PERADI SAMARINDA
Jl. R. E. Martadinata No. 17, Kel. Jawa, Kec. Samarinda, Kota Samarinda
DPC PERADI Balikpapan
Jl. M. T. Haryono No. 43, Kel. Damai Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
Jakarta, 10 Oktober 2024
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen