PENGUMUMAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAMBI
Sehubungan dengan rencana Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Jambi dalam waktu dekat, dengan ini diumumkan kepada calon Advokat yang telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan diambil sumpah atau janji sebagai Advokat, hal-hal sebagai berikut:
1. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilakukan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
2. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dalam Pengumuman ini adalah untuk:
(i) Calon Advokat yang telah (i) telah berumur sekurang-kurangya 25 (dua puluh lima) tahun, (ii) tidak berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (iii) magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus dan Ijazah berlatar belakang Hukum minimal 2 (dua) tahun (berdasarkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat);
(ii) Memiliki Eletronik Kartu Tanda Penduduk (“E-KTP”) di wilayah Provisi Jambi.
3. Menyerahkan berkas pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat secara lengkap, selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2024 ke:
SEKRETARIAT NASIONAL DPN PERADI
PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120
T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id
DPC PERADI JAMBI
Firma Hukum Muhammad Syahlan Samosir
Jl. Sersan Anwar Bay, Perumahan Grand Nusa Indah, RT. 027, Kel. Bagan Pete, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
DPC PERADI Bungo - Tebo
Jl. Lebai Hasan No. 150, Kel. Sungai Pinang, Kec. Bungo Dani, Kab. Bungo
Jakarta, 10 Oktober 2024
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen