PENGUMUMAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANTEN TAHUN 2017
Sehubungan dengan rencana Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Banten, dalam waktu dekat dengan ini diumumkan kepada calon Advokat yang telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan diambil sumpah atau janji sebagai Advokat, hal-hal sebagai berikut:
1. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilakukan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
2. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dalam Pengumuman ini adalah untuk:
(i) Calon Advokat yang telah (i) magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan (ii) telah berumur sekurang-kurangya 25 (dua puluh lima) tahun, dan (iii) tidak berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (berdasarkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat);
(ii) Bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).
3. Terlampir data calon advokat yang sudah menyerahkan berkas ke Sekretariat Nasional DPN PERADI:
(i) berkas lengkap
(ii) masih harus melengkapi kekurangan berkas
4. Menyerahkan berkas pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat secara lengkap, selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2017 ke:
SEKRETARIAT NASIONAL DPN PERADI
Gedung Grand Slipi Tower 11th floor
Jl. S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480 – Indonesia
Telp: +62 21 29252303 – 29252304 – 29252312 – 29252314
Website: www.peradi.or.id
Jakarta, 5 Juli 2017
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
ttd, | ttd, |
Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. | Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen