PENGUMUMAN PENDATAAN ULANG ADVOKAT INDONESIA 2015
PENGUMUMAN
PENDATAAN ULANG ADVOKAT INDONESIA
2015
#formulir dan alamat DPC PERADI terlampir
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) pada tanggal 31 Desember 2015, Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) PERADI akan melakukan pendataan ulang Advokat dan penerbitan KTPA baru dengan ketentuan sebagai berikut :
- 1. Pendataan ulang Advokat hanya diperuntukan bagi Advokat (i) yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI; dan (ii) tidak diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh PERADI.
- 2. Pendataan Ulang Advokat akan dibuka mulai 8 Mei 2015 sampai dengan 8 Juli 2015. Sekretariat Nasional PERADI akan mengutamakan penerbitan KTPA baru bagi Advokat yang menyampaikan Formulir Pendataan Ulang Advokat beserta dokumen-dokumen pendukung yang lengkap sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
- 3. Pendataan Ulang Advokat dilakukan dengan menyerahkan Formulir Pendataan Ulang Advokat dan dokumen pendukungnya melalui Cabang–cabang PERADI/DPC seluruh Indonesia atau DPC PERADI Terdekat.
- 4. Penyerahan Formulir Pendataan Ulang Advokat berikut dokumen pendukungnya tidak dapat diserahkan secara langsung ke Sekretariat Nasional PERADI.
- 5. Formulir Pendataan Ulang Advokat disampaikan dengan menyertakan dokumen pendukung berupa:
- (i) Fotokopi KTPA yang dikeluarkan oleh PERADI/KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia) atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang dikeluarkan oleh PERADI;
- (ii)Tanda bukti pembayaran biaya administrasi pendataan ulang Advokat. Bukti setoran harus mencantumkan nama dari Advokat yang akan didata;
- (iii)Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar (Jika menginginkan perubahan photo);
- (iv)Untuk anggota yang menghendaki pencantuman gelar akademik lainnya (yang belum dimasukkan dalam verfikasi/pendataan ulang sebelumnya), agar melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, fotokopi ijazah perguruan tinggi di luar negeri berikut fotokopi surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.
- 6. Biaya pendataan ulang Advokat adalah sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah); Tidak ada biaya apapun yang dikenakan selain biaya tersebut di atas;
- 7. Biaya pendataan ulang (tidak termasuk biaya administrasi bank) disetorkan langsung ke rekening PERADI di:
Bank : Bank Central Asia (BCA) KCU Mangga Dua Raya
Nomor Rekening : 335-304-0002
Atas nama : Perhimpunan Advokat Indonesia
Dengan mencantumkan Nama Lengkap dan Nomor Induk Advokat (“NIA“) pada kolom Berita/Keterangan dalam lembar /slip Bukti Setoran bank.
- 8. Formulir Pendataan Ulang Advokat dapat diperoleh di bawah ini atau di situs http://www.peradi.or.id/ atau di Sekretariat Nasional PERADI atau Sekretariat Cabang PERADI di seluruh Indonesia (detil cabang- cabang PERADI dapat dilihat di situs http://www.peradi.or.id/).
- 9. Penyerahan KTPA baru kepada Advokat akan dilakukan di kantor Sekretariat Cabang PERADI di seluruh Indonesia atau langsung dikirimkan kepada anggota dalam hal di wilayah yang bersangkutan belum dibentuk cabang/DPC PERADI, yang akan diberitahukan dalam pengumuman tersendiri pada kesempatan berikutnya.
Jakarta, 5 Mei 2015
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
ttd ttd
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Said Damanik, S.H., M.H. | |
Ketua Umum | Wakil Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen