PENGUMUMAN MENGENAI PETUNJUK PENGANGKATAN ADVOKAT DARI ORGANISASI LAIN
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), terkait dengan Pengangkatan Advokat, bermaksud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam perkembangan beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah Calon Advokat di berbagai provinsi yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan PERADI tetapi belum diangkat oleh PERADI karena Calon Advokat tersebut telah melakukan kekeliruan diangkat advokat oleh dan menjadi anggota organisasi advokat yang tidak memiliki wewenang mengangkat sebagaimana dimaksud Undang – undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
2. Berdasarkan laporan dari DPC-DPC PERADI bahwa terdapat sejumlah Calon Advokat sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang mengajukan permohonan untuk diangkat oleh dan menjadi anggota PERADI.
Melalui surat DPN PERADI kepada DPC-DPC tertanggal 28 Nopember 2016 yang dibagikan pada saat RAKER di Hotel Mercure yang lalu telah disampaikan petunjuk tentang hal itu.
Maka bersama ini kepada DPC-DPC PERADI disampaikan kembali petunjuk tersebut sebagai berikut:
(1) Calon Advokat yang kami sebut diatas mengajukan permohonan melalui DPC tempat dia berdomisili dengan mengisi formulir yang telah disediakan (terlampir);
(2) Melengkapi seluruh persyaratan untuk Pengangkatan Advokat sebagaimana telah ditetapkan dan menandatangani pernyataan yang telah disediakan (terlampir);
(3) DPC menerbitkan surat rekomendasi, ditujukan ke Ketua Umum DPN PERADI;
(4) DPN PERADI akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan memberitahukan secara tertulis melalui DPC mengenai dapat tidaknya pemohon untuk diangkat sebagai Advokat;
3. Untuk teknis lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Pengangkatan Advokat.
Demikian yang perlu kami sampaikan, atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Jakarta, 11 September 2017
Hormat kami,
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. | Thomas E Tampubolon, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Lampiran :
1. Formulir pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat
2. Surat Pernyataan
Unduh Dokumen