PENGUMUMAN DATA ULANG ADVOKAT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA TAHUN 2018
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) pada tanggal 31 Desember 2018, Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) PERADI akan melakukan pendataan ulang Advokat untuk penerbitan KTPA baru dan Direktori Advokat Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Data Ulang Advokat hanya diperuntukan bagi Advokat (i) yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI; dan (ii) tidak diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh PERADI.
2. Data Ulang Advokat dimulai tanggal 02 April 2018 sampai dengan 30 Juni 2018.
3. Formulir Data Ulang Advokat dapat diperoleh di situs http://www.peradi.or.id/ dan di http://www.hukumonline.com/ atau Sekretariat DPC PERADI di seluruh Indonesia (daftar alamat DPC PERADI dapat dilihat di situs http://www.peradi.or.id/).
4. Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi berikut Lampirannya harus diserahkan melalui Sekretariat DPC PERADI di wilayah domisili Advokat terdaftar (alamat kantor atau alamat KTP).
5. Lampiran Data Ulang Advokat, yaitu:
a. Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang dikeluarkan oleh DPN PERADI;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data Ulang Advokat. Dalam bukti setoran harus dicantumkan “Nama Advokat dan NIA”;
d. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
6. Biaya Data Ulang Advokat (termasuk biaya asuransi) sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disetorkan langsung ke rekening DPN PERADI di:
Bank : Bank Central Asia (BCA) KCU Mangga Dua Raya
Nomor Rekening : 335-304-000-2
Atas nama : Perhimpunan Advokat Indonesia
7. KTPA baru akan diserahkan kepada Advokat melalui kantor Sekretariat DPC PERADI.
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Jakarta, 02 April 2018
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
ttd, | ttd, |
Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. | Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
|
Unduh Dokumen