PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SURABAYA 2022
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: W14-U/6700/Hk./9/2022 tertanggal 20 September 2022 maka akan dilakukan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, di Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa/27 September 2022
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai dengan No. urut 1-341
(daftar nama terlampir)
Tempat : Hotel Whyndam Surabaya
Alamat : Basuki Rahmat No.67 - 73, Embong Kaliasin, Kec. Genteng,
Surabaya - Jawa Timur 60271
2. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal |
Waktu |
No. Urut |
---|---|---|
Selasa/27 September 2022 |
10.00 WIB |
1 - 170 |
14.00 WIB |
171 - 341 |
Tempat : Pengadilan Tinggi Surabaya
Alamat : Jalan Sumatera No. 42 Surabaya
3. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Surabaya sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Jawa Timur,
(ii) mengenakan Kemeja Putih dan Celana atau Rok Hitam, Sepatu Pantofel serta Toga Advokat baik pada acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
5. Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengenakan masker & membawa hand sanitizer;
6. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Hotel Whyndam Surabaya (pada saat acara Pengangkatan Advokat) maupun di area Pengadilan Tinggi Surabaya (pada saat acara Pengambilan Sumpah Advokat);
7. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 23 September 2022
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen