PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI BANTEN 2024
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 219/PAN.04.W29.U/HKI.2.3/I/2024 tertanggal 16 Januari 2024 maka akan dilakukan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, di Wilayah Pengadilan Tinggi Banten dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 30 Januari 2024
Waktu : Pukul 13:00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Hotel Horison Ultima Ratu Serang
Alamat : Jl. K.H. Abdul Hadi No.66, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42117
2. Gladi Resik Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu / 31 Januari 2024
Waktu : Pukul 08:30 WIB
Tempat : Pengadilan Tinggi Banten
Alamat : Jl. Raya Serang - Pandeglang No.Km. 6.6, Tembong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42126
3. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu / 31 Januari 2024
Waktu : Pukul 09:00 WIB
Tempat : Pengadilan Tinggi Banten
Alamat : Jl. Raya Serang - Pandeglang No.Km. 6.6, Tembong, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42126
4. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Banten adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Banten sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
5. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Banten,
(ii) mengenakan Kemeja Putih dan Celana atau Rok Hitam, Sepatu Pantofel serta Toga Advokat baik pada acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
6. Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengenakan masker & membawa hand sanitizer;
7. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Hotel Horison Ultima Ratu Serang (pada saat acara Pengangkatan Advokat) maupun di area Pengadilan Tinggi Banten (pada saat acara Pengambilan Sumpah Advokat);
8. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 Januari 2024
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen