PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI JAKARTA 2023
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: W10-U/224/HM.01.1/I/2023 tertanggal 11 Januari 2023 akan dilakukan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, dengan ketentuan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan pada:
NO |
HARI/TANGGAL |
SESI |
PUKUL |
---|---|---|---|
1 |
Rabu/25 Januari 2023 |
1 |
12.00 WIB - selesai |
2 |
Kamis/26 Januari 2023 |
2 |
08.00 WIB - selesai |
Kamis/26-Januari-2023 |
3 |
12.00-WIB---selesai |
|
3 |
Jumat/27-Januari-2023 |
4 |
08.00 WIB - selesai |
Jumat/27-Januari-2023 |
5 |
12.00-WIB---selesai |
|
3 |
Selasa/31-Januari-2023 |
6 |
08.00 WIB - selesai |
Selasa/31-Januari-2023 |
7 |
12.00-WIB---selesai |
|
Tempat | : Pengadilan Tinggi Jakarta | ||
Alamat | : Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. |
2. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah Peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nama-nama terlampir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
3. Nama – nama yang belum masuk dalam daftar Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah Peserta yang masih Proses verifikasi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kepada Peserta yang namanya dalam daftar kekurangan berkas wajib melengkapi kekurangannya dan akan di jadwalkan kemudian oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah DKI Jakarta,
(ii) mengenakan Kemeja Putih dan Celana atau Rok Hitam, Sepatu Pantofel serta Toga Advokat pada acara pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
5. Peserta agar mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan wajib mengenakan:
- masker
- sarung tangan
dan membawa handsanitizer selama berada dilingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
6. Peserta wajib membawa surat keterangan hasil Rapid Test/Antigen “non reaktif/negatif” yang masih berlaku;
7. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
8. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama mohon persyaratan tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya. Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 20 Januari 2023
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen