PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PBPA PERADI) bekerjasama dengan YAYASAN ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO Menyelenggarakan PELATIHAN “PERSIAPAN dan PENINGKATAN KOMPETENSI
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PBPA PERADI)
bekerjasama dengan
YAYASAN ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO
(Kesempatan yang sangat baik bagi para Advokat, konsultan hukum, pengusaha, manager, supervisor, legal staff,asosiasi/himpunan/ikatan,badan pemerintah, mahasiswa dan publik yang berminat)
Menyelenggarakan PELATIHAN
“PERSIAPAN dan PENINGKATAN KOMPETENSI PARA ADVOKAT dalam RANGKA MENYAMBUT PASAR ASEAN 2015”
ASEAN akan segera memasuki babak baru dalam perekonomian global dengan adanya kesepakatan pasar bersama ASEAN (ASEAN Economic Community – AEC) yang ditandatangani pada KTT ke-9 di Bali tahun 2003. Kesepakatan ini akan berlaku efektif pada tahun 2015. Dampak diberlakukannya kesepakatan tersebut, ASEAN menjamin adanya kebebasan mobilisasi di bidang jasa dan perdagangan antar negara ASEAN. Terkait mobilisasi di bidang jasa, termasuk diantaranya jasa pelayanan hukum yang disediakan oleh mereka yang berprofesi sebagai advokat. Pada dasarnya, hal ini bisa menjadi tantangan dan sekaligus peluang bagi para advokat Indonesia.
Tantangannya yaitu para advokat Indonesia harus siap berkompetisi dengan advokat asing, khususnya yang berasal dari negara-negara ASEAN, yang bukan tidak mungkin, akan segera membanjiri pasar jasa pelayanan hukum di Indonesia. Bahkan, dikabarkan para advokat negara-negara ASEAN sudah mempersiapkan diri masuk ke pasar Indonesia. Mereka tidak saja memperlengkapi diri dengan pengetahuan tentang sistem hukum di Indonesia, tetapi juga dengan bahasa Indonesia untuk kelancaran komunikasi. Seyogianya para advokat Indonesia dapat melihat pasar bersama ASEAN sebagai kesempatan untuk memperluas jangkauan wilayah pelayanan mereka hingga ke negara-negara ASEAN.
Pertanyaan selanjutnya, siapkah para advokat Indonesia menyambut pasar bersama ASEAN 2015? Yang berarti, siapkah para advokat Indonesia menghadapi masuknya advokat-advokat asing ke Indonesia dan/atau siapkah para advokat Indonesia untuk berkiprah di negara-negara anggota ASEAN?
Di satu sisi, Pemerintah Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang ada, telah memberikan perlindungan bagi profesi advokat Indonesia. Sesuai peraturan perundang-undangan tersebut, advokat asing hanya boleh berpraktik di Indonesia apabila mereka bekerja di kantor-kantor hukum di Indonesia. Mereka pun tidak bisa memberikan nasihat hukum di Indonesia, hanya bisa memberikan nasihat hukum dari negara asalnya.Menyikapi situasi tersebut diatas, mau tidak mau, para advokat Indonesia harus mempersiapkan diri menghadapi pasar bersama ASEAN 2015. Pertanyaan selanjutnya, kompetensi apa saja yang perlu dipersiapkan oleh seorangadvokat Indonesia untuk berkompetisi dengan advokat asing khususnya di pasar layanan hukum di Indonesia?
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Yayasan ABNR bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kompetensi para advokat di Indonesia dalam menyongsong pasar ASEAN 2015 mendatang yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juni 2014
Waktu : 08.30 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Royal Kuningan
Ruang Grand Willow Lt. Dasar
Jl Kuningan Persada Kav . 2,
Setiabudi, Jakarta 12980
Materi:
1. Masalah Sektor Jasa dalam Era Globalisasi
2. The Role of Lawyers in a Common Market
3. Hukum Litigasi dalam Perspektif Globalisasi
4. International Commercial Contracts
Pembicara:
1. Adolf Warouw, S.H., LL.M.
(Dosen di Universitas Indonesia)
2. Dr. Ricardo Simanjuntak S.H., LL.M.
(Pimpinan Ricardo Simanjuntak Partners)
3. Theodoor Bakker
(Foreign Counsel di Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro)
4. Philip Payne
(Foreign Counsel di Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro)
Moderator:
1. Elsie F. Hakim, S.H., LL.M.
(Senior Associate di Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro)
2. Retno S. Darussalam, S.H.
(Partner di Suria Nataadmadja & Associates, Partner di JURE Partnership)
3. Kevin Omar Sidharta, S.H., LL.M.
(Senior Associate di Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro)
Syarat & Cara Pendaftaran:
1. Biaya Pelatihan
- Biaya sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pendaftaran dan pembayaran peserta anggota PERADI secara perorangan sampai dengan tanggal 6 Juni 2014. Biaya ini sudah termasuk sertifikat, seminar kit dan konsumsi;
- Biaya sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk pendaftaran dan pembayaran peserta umum secara perorangan sampai dengan tanggal 6 Juni 2014. Biaya ini sudah termasuk sertifikat, seminar kit dan konsumsi;
- Biaya sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pendaftaran dan pembayaran peserta mahasiswa program S1 sampai dengan tanggal 6 Juni 2014. Biaya ini sudah termasuk sertifikat, seminar kit dan konsumsi.
2. Isi Formulir Pendaftaran.
3. Pendaftaran dan pembayaran paling lambat tanggal 6 Juni 2014, dapat disetor melalui Bank CIMB Niaga, Cabang Graha CIMB Niaga, No. Rekening: 064 01 – 62705 – 00 - 3; Atas Nama: Yayasan ABNR. Pada Bukti Setor harus diberikan berita: Nama Lengkap PesertaPBPA PERADI – YABNR_Menyambut Pasar ASEAN 2015.
4. Formulir Pendaftaran, Bukti Pembayaran, kartu advokat yang masih berlaku (wajib bagi anggota PERADI) dan kartu tanda mahasiwa program S1yang masih berlaku (wajib bagi mahasiswa program S1) dikirimkan bersamaan melalui Fax: (021) 255 42 605 atau melalui alamat email:pbpa.peradi@gmail.com
5. Bukti Pembayaran Asli Bank harus dibawa pada saat registrasi ulang peserta pada hari pelaksanaan.
Informasi Pendaftaran hubungi:
- Rini / Afeb atau kirimkan notifikasi ke alamat email: pbpa.peradi@gmail.com
Sekretariat PBPA PERADI:
The East Building, 12th Floor, Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2. No. 1, Jakarta 12950.
Telepon: +62-21-2554 2601; Fax. : + 62-21-2554 2605, pada hari kerja dari Senin-Jumat.
Lampiran File