PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PBPA PERADI) bekerjasama dengan Lex Mundus Menyelenggarakan Briefing Session “DAFTAR NEGATIF INVESTASI”
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PBPA PERADI)
bekerjasama dengan
Lex Mundus
(Kesempatan yang sangat baik bagi para Advokat, Konsultan Penanaman Modal, Konsultan Hukum, Notaris, Legal Officer, Legal Advisor, Corporate Secretary, Contract Specialist, Compliance Manager, Legal Manager, Supervisor, Legal Staff, asosiasi/himpunan/ikatan, badan pemerintah, mahasiswa dan publik yang berminat)
Menyelenggarakan Briefing Session
“DAFTAR NEGATIF INVESTASI”
Komitmen Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah adalah membuat berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum, kesamaan perlakuan serta kenyamanan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Pada tanggal 23 Mei 2014, Pemerintah dan BKPM secara resmi mengundangkan peraturan baru No.39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal (Daftar Negatif Investasi). Daftar Negatif Investasi ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Perpres No. 36 Tahun 2010. Daftar Negatif Investasi kali ini akan lebih terbuka terhadap investasi asing dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia baik untuk penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. Daftar Negatif Investasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia terhadap implementasiAsean Economic Community dengan membuka kemudahan-kemudahan bagi investor di kawasan ASEAN.
Materi
- Ringkasan pemaparan tentang isi daftar negatif investasi
- Perbandingan isi daftar negatif investasi dalam Perpres No. 39 Tahun 2014 dan Perpres No. 36 Tahun 2010
- Implementasi asas Grandfather Clause serta sejauh mana perlindungan hukum diberikan terhadap para investor
- Keberlakuan Daftar Negatif Investasi terbaru terhadap perusahaan terbuka
- Implikasi corporate action dalam bentuk akuisisi dan/atau merger terhadap perusahaan penanaman modal
- Kebijakan-kebijakan BKPM dalam implementasi Perpres No. 39 Tahun 2014 terkait dengan Daftar Negatif Investasi
Pembicara: Ir. Lestari Indah M., M.M. (Deputi Pelayanan Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal)
Waktu pelaksanaan:
Hari/Tanggal : Kamis, 5 Juni 2014
Waktu : 14.00 – 17.00 WIB
Tempat : Merchantile Athletic Club, Gedung WTC, Lantai 18, Jl.Jend. Sudirman Kav. 29 – 31, Jakarta.
Syarat & Cara Pendaftaran:
1. Biaya Briefing Session:
Biaya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pendaftaran dan pembayaran peserta umum secara perorangan sampai dengan tanggal 4 Juni 2014 (normal price). Biaya ini sudah termasuk sertifikat, seminar kit, modul dan konsumsi.
2. Isi Formulir Pendaftaran.
3. Pendaftaran dan pembayaran paling lambat tanggal 4 Juni 2014, dapat disetor melalui Bank Mandiri KCP RS Islam Jakarta, No. Rekening: 123-00-0635238-1; Atas Nama: PT Lex Mundus Indonesia. Pada Bukti Setor harus diberikan berita: Nama Lengkap Peserta <spasi> PBPA PERADI – Lex Mundus.
4. Formulir Pendaftaran, Bukti Pembayaran dan kartu advokat yang masih berlaku (wajib bagi anggota PERADI) dikirimkan bersamaan melalui Fax: (021) 255 42 605 atau melalui alamat email:pbpa.peradi@gmail.com
5. Bukti Pembayaran Asli Bank harus dibawa pada saat registrasi ulang peserta pada hari pelaksanaan.
Informasi Pendaftaran hubungi:
Rini / Afeb atau kirimkan notifikasi ke alamat email: pbpa.peradi@gmail.com
Sekretariat PBPA PERADI:
The East Building, 12th Floor, Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2. No. 1, Jakarta 12950.
Telepon: +62-21-2554 2601; Fax. : + 62-21-2554 2605, pada hari kerja dari Senin-Jumat.
Lampiran File