Pelatihan: PENANGANAN PERKARA HAK CIPTA (Seri-5: Hak Kekayaan Intelektual)
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PBPA PERADI)
bekerjasama dengan
FIGA INSTITUTE OF LAW AND ECONOMIC
(Kesempatan yang sangat baik bagi para advokat maupun profesional hukum lainnya serta khalayak umum yang ingin mempelajari penanganan perkara hak cipta)
Menyelenggarakan Pelatihan:
PENANGANAN PERKARA HAK CIPTA (Seri-5: Hak Kekayaan Intelektual)
Kreasi olah pikir manusia tidak akan mungkin berhenti pada suatu titik pencapaian tertentu. Penyediaan perlindungan hukum disasarkan agar karya kreasi olah pikir tersebut dapat dimanfaatkan pleh pencipta, inventor, kreator atau desainer secara eksklusif, maka format Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pun mengalami penyesuaian, perluasan, atau penajaman dari waktu ke waktu. Menyikapi perkembangan tersebut, para advokat harus memiliki kepekaan terhadap modus dan target pelanggaran HKI dalam rangka melindungi kepentingan klien. Implikasi lebih lanjut berupa sengketa hukum HKI sangat perlu untuk dicermati dan dipahami. Tanpa kemampuan know-how yang terarah dan mumpuni peran advokat dalam penganana perkara HKI akan dirasakan tumpul. Dalam hal ini PBPA bekerjasama denga FILE menyediakan pelatihan untuk menangani perkara Hak CIpta, termasuk studi kasus yang menarik dan menjadi kebutuhan signifikan. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Februari 2014
Waktu : 09.00 – 16.30 WIB
Tempat : Ruang Anggrek, Balai Kartini
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 3, Jakarta 12950.
INSTRUKTUR
Nani Indrawati, SH, MHum (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Kombes (Pol.) Tatok Sudjiarto, SH, MH, MTL (Kanit Subdit Indag Ditipideksus Bareskrim Polri)
Tedjo Baskoro, SH (Penggiat Seni Musik)
MODERATOR
Firoz Gaffar, SH, MH (Advokat/Konsultan HKI HKGM & Partners)
MATERI
- Lisensi Musik & CMO
- Mengapa hak ekonomi pencipta berupa performing right dan mechanical rightmesti dilindungi UU Hak Cipta?
- Bagaimana “eksploitasi” HC direalisasikan via pelaksanaan sendiri (Pasal 2), pengalihan hak (Pasal 3), dan pemberian lisensi (Pasal 45)?
- Apa yang menjadi factor pembeda antara lisensi dan waralaba?
- Bagaimana penentuan besaran royalti yang wajib dibayar ke pemegang HC dari penerima lisensi sesuai Pasal 45 Ayat (4) UUHC?
- Bagaimana kiat penyusunan peerjanjian lisensi yang melindungi kepentingan pencipta?
- Sejauhmana perlindungan hukum bagi pelaku, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran sebagaimana diatur Pasal 49 UUHC?
- Bagaimana pengelolaan hak pencipta/hak terkait untuk menghimpun royalti melalui CMO (Collective Management Organization)?
- Apa seharusnya syarat pembentukan CMO yang memberikan proteksi hukum yang adil bagi pencipta/pemilik hak terkait?
- Apakah CMO harus berwujud badan hukum nirlaba atau komersial mengingat kebutuhan sinergi yang saling menguntungkan?
- Sengketa Hak Cipta Bidang Musik
- Sejauhmana efektivitas gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan (Pasal 37 UUHC) memastikan siapa pihak sesungguhnya pencipta?
- Bagaimana gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta (Pasal 55, 56, dan 58 UUHC) memberikan kompensasi atas kerugian pencipta?
- Apa injunction relief (penetapan sementara) memberikan proteksi yang layak dan adil bagi pihak penggugat pelanggaran ciptaan?
- Bagaimana duduk perkara kasus lagu Tillo-Tillo dan Alatipang?
- Apa pelajaran yang dipetik dari berbagai putusan pengadilan dalam perkara hak cipta bidang music di Indonesia selama ini?
- Tindak Pidana Hak Cipta
- Mengapa pelanggaran dianggap lahir karena eksklusivitas hak pencipta dilanggar dengan pengumuman/perbanyakan ciptaan?
- Bagaimana karakter pelanggaran rekaman suara: plagiarism (penjiplakan), pirate(pembajakan), dan bootleg(peliputan)?
- Apa kriteria kualitatif, yakni unsur substansial/khas ciptaan (Penj. Pasal 15 Huruf a UUHC),menentukan terjadinya pelanggaran HC?
- Apa sifat delik biasa dari pelanggaran hak cipta mendukung proses penegakan hukum?
- Bagaimana penyelesaian kasus pidana pembajakan lagu, termasuk RBT, yang marak terjadi?
Cara Pendaftaran:
- Biaya Pelatihan:
- Biaya sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pendaftaran peserta anggota PERADI secara perorangan sampai dengan tanggal 10 Februari 2014 (normal price). Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, expanding file, snack dan coffe break;
- Biaya sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pendaftaran peserta umum secara perorangan sampai dengan tanggal 10 Februari 2014 (normal price). Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, expanding file, snack dan coffe break;
- Biaya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pendaftaran peserta mahasiswa program S1 secara perorangan sampai dengan tanggal 10 Februari 2014 (normal price). Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, expanding file, snack dan coffe break. Peserta mahasiswa program S1 diwajibkan melampirkan kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku.
- Isi Formulir Pendaftaran.
- Pembayaran paling lambat tanggal 10 Februari 2014, dapat disetor melalui Bank BCA No. Rekening: 8690532337; Atas Nama: Firoz Gaffar. Pada Bukti Setor harus diberikan berita: Nama Lengkap Peserta<spasi>PBPA PERADI - FILE.
- Formulir Pendaftaran dan Bukti Pembayaran dikirimkan melalui Fax: (021) 255 42 605 atau melalui alamat email: pbpa.peradi@gmail.com
- Bukti Pembayaran Asli harus dibawa pada saat registrasi peserta pada hari pelaksanaan.
Informasi Pendaftaran hubungi RINI atau AFEB:
Sekretariat PBPA PERADI:
The East Building, 12th Floor,
Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2. No. 1, Jakarta 12950.
Telepon: +62-21-255 42 601; Fax. : + 62-21-255 42 605, pada hari kerja dari Senin-Jumat.
Atau notifikasi email ke alamat: pbpa.peradi@gmail.com
Lampiran File
final-formulir-pendaftaran-pbpa-peradi-file-001-23-01-2014-rev-date