Pelanggaran Kode Etik Hakim Pengadilan Agama Ponorogo
Sejumlah Hakim di Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur dijatuhi hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung. Hakim-Hakim tersebut dihukum dikarenakan mengizinkan pengacara dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersidang. KAI merupakan organisasi pengacara yang berseberangan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Untuk kasus Pengadilan Agama Ponorogo, para hakim masih mengizinkan advokat dari kubu KAI bersidang. Sehingga MA pun memberikan sanksi kepada sejumlah hakim itu. Mereka adalah:
1. Dra Hj At Khy MH (Hakim dan Wakil Ketua PA, sekarang Ketua PA)
2. Drs Prn MHum (Hakim)
3. Drs Amd SH MHum (Hakim)
4. Lkm Abd SH MH (Hakim)
5. Drs M Ars SH (Hakim)
6. Drs HM Yz Alf SH (Hakim)
7. Dra Snr SH (Hakim)
8. Drs Akh Zl MHum (Hakim)
9. Drs Jrm Arf (Hakim)
10. Drs Mry (Hakim)
11. Drs Mnl Ihw (Hakim)