BANTAHAN

 TERHADAP PENGUMUMAN “CARE TAKER REKONSILIASI”

Menanggapi pengumuman yang menamakan diri PANITIA MUNASLUB CARE TAKER PERADI REKONSILIASI, tertanggal 21 Agustus 2015 pada Harian Kompas, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan hal–hal sebagai berikut:

 

  1. 1.  MUNAS  II PERADI, seyogyanya dilaksanakan tanggal 26-28 Maret 2015 di Makassar, telah diputuskan ditunda tanpa mengambil keputusan apapun selain penundaan MUNAS II PERADI tersebut, sebagaimana dituangkan dalam  Akta No. 7, No. 8 dan No.9 tertanggal 27 Maret 2015, dibuat oleh Iwan Ampulembang, S.H., Notaris di Makassar dan telah  diumumkan di harian  Kompas tanggal 8 April 2015;

 

  1. 2.  Selanjutnya MUNAS II PERADI dilaksanakan pada tanggal 12-14 Juni 2015 di Hotel LABERSA Pekanbaru, yang dihadiri utusan yang berasal dari 63 (enam puluh tiga) DPC PERADI dari 67 (enam puluh tujuh) DPC PERADI seluruh Indonesia, dengan jumlah peserta MUNAS sebanyak 543 (lima ratus empat puluh tiga) utusan Cabang PERADI dari 578 (lima ratus tujuh puluh delapan) seluruh utusan Cabang yang mempunyai hak suara, sehingga MUNAS sah sesuai Anggaran Dasar PERADI.   Dalam MUNAS telah terpilih Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI periode 2015-2020;

 

  1. 3.  Bahwa Anggaran Dasar PERADI, yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Pendirian PERADI No. 30 tanggal 8 September 2009, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawan, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari MENKUMHAM R.I. pada tanggal 13 Nopember 2009 No. AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009,            TIDAK MENGENAL MUNAS DENGAN SISTEM E-VOTING DAN ONE MAN ONE VOTE;

 

  1. 4.  DPN PERADI telah memproses data ulang Advokat dan akan segera menerbitkan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) seluruh Anggota yang telah mendaftar ulang melalui DPC-DPC PERADI di seluruh Indonesia.

 

 

 

Demikian agar semua pihak maklum dan khususnya DPC dan Anggota PERADI di seluruh Indonesia agar mengabaikan pengumuman tersebut serta segala tindakan yang mengatas-namakan PERADI di luar kepemimpinan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., -M.H., adalah bertentangan dengan hukum.

 

 

Jakarta, 26 Agustus 2015

Dewan Pimpinan Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia

Periode 2015-2020

 

 

  •                   td.                                                                                                   Ttd.
Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., .M.H..   Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H.
Ketua Umum   Sekretaris Jenderal
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor maxwin