Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan PKPA
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ditetapkan pada 8 Desember 2006. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat ditandatangani.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh ketentuan dalam Petunjuk Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dikeluarkan oleh Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) pada 30 April 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File
Lampiran 1. Kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Peraturan PERADI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan PKPA