PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI JAKARTA 2020
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: W10-U/6819/HK.03/VII/2020 tertanggal 9 Juli 2020 akan dilakukan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, dengan ketentuan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan pada:
No. | Hari/Tanggal | Gelombang | Pukul |
---|---|---|---|
1. | Senin, 27 Juli 2020 | 1 | 08.00 WIB - selesai |
2. | Selasa, 28 Juli 2020 | 2 | 08.00 WIB - selesai |
3. | Rabu, 29 Juli 2020 | 3 | 08.00 WIB - selesai |
4. | Senin, 3 Agustus 2020 | 4 | 08.00 WIB - selesai |
5. | Selasa, 4 Agustus 2020 | 5 | 08.00 WIB - selesai |
6. | Rabu, 5 Agustus 2020 | 6 | 08.00 WIB - selesai |
7. | Kamis, 6 Agustus 2020 | 7 | 08.00 WIB - selesai |
8. | Jumat, 7 Agustus 2020 | 8 | 08.00 WIB - selesai |
9. | Senin, 10 Agustus 2020 | 9 | 08.00 WIB - selesai |
10. | Selasa, 11 Agustus 2020 | 10 | 08.00 WIB - selesai |
11. | Rabu, 12 Agustus 2020 | 11 | 08.00 WIB - selesai |
12. | Kamis, 13 Agustus 2020 | 12 | 08.00 WIB - selesai |
Tempat : Pengadilan Tinggi Jakarta
Alamat : Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
2. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun dari Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nama-nama terlampir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
3. Peserta wajib (i) hadir di lokasi sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah DKI Jakarta, (ii) mengenakan dasi (untuk laki-laki), kemeja putih dan celana atau rok hitam serta Toga Advokat pada acara Pengangkatan dan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
4. Peserta agar mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan wajib mengenakan:
- masker
- sarung tangan
selama berada dilingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta;
5. Peserta wajib membawa hasil Rapid Test “non reaktif” yang berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
6. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta;
7. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir di Pengadilan Tinggi Jakarta. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama mohon persyaratan tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya. Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 10 Juli 2020
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. | Thomas E Tampubolon, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen