PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI DENPASAR 2021
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: Nomor. W24-U/3163/HK.00.6/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 akan dilakukan pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:?
Hari/Tanggal : Rabu/22 Desember 2021
Waktu : Pukul 13.00 WITA s.d. Selesai
Tempat : Hotel Inna Bali Heritage
Alamat : Jl. Veteran No.3 Denpasar
2. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal |
Waktu |
No. Urut |
KETERANGAN |
Kamis / 23 Desember 2021 |
09.00 WITA |
1 - 70 |
SESI I |
10.00 WITA |
1 - 67 |
SESI II |
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Denpasar
Alamat : Jl. Tantular Barat No.1 Renon, Denpasar
3. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun dari Pengadilan Tinggi Denpasar sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Bali,
(ii) mengenakan Kemeja Putih dan Celana atau Rok Hitam, Sepatu Pantofel serta Toga Advokat baik pada acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
5. Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengenakan masker & membawa hand sanitizer;
6. Peserta wajib membawa surat keterangan hasil Swab Antigen “negatif” yang masih berlaku;
7. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Hotel Inna Bali Heritage (pada saat acara Pengangkatan Advokat) maupun di area Pengadilan Tinggi Denpasar (pada saat acara Pengambilan Sumpah Advokat);
8. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 17 Desember 2021
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen