Jika MK memutuskan ada wadah tunggal dalam organisasi advokat, Peradi pimpin Fauzie Hasibuan mengklaim paling berwenang menjadi wadah tunggal organisasi advokat itu.

 

 

Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bc4932056bbd/beragam-pandangan-tolak-peradi-sebagai-wadah-tunggal

 

Sidang uji materi sejumlah pasal UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mempersoalkan frasa “organisasi advokat” sebagai wadah tunggal organisasi advokat mendengarkan beberapa pihak terkait. Pihak terkait yang dimaksud diantaranya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

 

Kecuali Peradi, organisasi advokat yang lain memiliki pandangan berbeda dengan pandangan para pemohon mengenai wadah tunggal organisasi advokat adalah Peradi. Kuasa Hukum DPP Ferari, Eban Ezer Sitorus berpandangan satu-satunya organisasi advokat bukan hanya Peradi. Sebab, keberadaan organisasi yang lain telah diakui secara sah melalui Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014.

 

“Dan Surat Edaran MA (SK KMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015. Untuk itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Eban, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait di Gedung MK, Jakarta (15/10/2018).

 

Permohonan ini diajukan Bahrul Ilmi Yakup, Shalih Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon yang merupakan para advokat yang tergabung Peradi dan Iwan Kurniawan yang merupakan calon advokat. Mereka berpandangan organisasi advokat yang menjalankan kewenangan dalam UU Advokat  harusnya hanya satu agar ada kepastian hukum yakni Peradi.

 

Para pemohon mempersoalkan frasa “organisasi advokat” dalam Pasal 1 ayat (4); Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 ayat (1) huruf f; Pasal 4 ayat (3); Pasal 7 ayat (2); Pasal 8 ayat (1) dan (2); Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (1) huruf c; Pasal 11; Pasal 12 ayat (1); Pasal 13 ayat (1) dan (3); Pasal 23 ayat (2); Pasal 26 ayat (1) hingga ayat (7); Pasal 27 ayat (1), (3) dan (5); Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3); Pasal 29 ayat (1), (2),(4) dan (5); Pasal 30 ayat (1); Pasal 32 ayat (3) dan (4); Pasal 33; dan penjelasan Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat.  

 

Mereka menilai frasa “organisasi advokat” telah dimanipulasi oleh berbagai pihak. Hal ini memungkinkan munculnya berbagai organisasi advokat yang mengklaim seolah-olah sah dan berwenang menjalankan organisasi advokat sesuai UU Advokat. Seperti menyelenggarakan pendidikan calon advokat, mengangkat advokat, permohonan pengambilan sumpah advokat, merekrut anggota, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi etik kepada advokat. Hal ini jelas tidak benar dan tidak berdasar secara konstitusional.

 

Karenanya, Mahkamah diminta mengabulkan permohonan ini dengan menyatakan frasa “organisasi advokat” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai Peradi merupakan satu-satunya organisasi profesi advokat yang berwenang melaksanakan UU Advokat. Namun, organisasi advokat yang tidak melaksanakan wewenang dalam UU Advokat, boleh banyak.  

 

Eban menjelaskan dalam putusan tersebut, MK “mengizinkan” Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia mengambil sumpah advokat tanpa mengkaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat manapun. Hal yang sama termuat dalam SK KMA yang memerintahkan bahwa Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi advokat manapun sampai ada UU Advokat yang baru.

 

KAI kubu (Plt) Siti Jamaliah Lubis, diwakili Petrus Bala Pattyona, mengingatkan Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 memerintahkan Peradi dan KAI membentuk organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun tidak pernah dilaknakan. Karenanya, jika ada perselisihan tentang organisasi advokat harus diselesaikan melalui peradilan umum. “Putusan MK pun tidak mengatakan Peradi sebagai organisasi wadah tunggal sebagaimana yang dimaksud dalam UU Advokat,” kata dia.

 

Sementara Ketua KAI kubu Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, yang diwakili Fadli Nasution, menilai para pemohon telah salah menafsirkan frasa “organisasi advokat” dan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Justru, frasa dalam norma tersebut telah memberi jaminan kepastian hukum bagi advokat. Selain itu, advokat diberikan kebebasannya untuk memilih organisasi advokat yang dipilihnya.

 

Bagi dia, pembentukan organisasi profesi bukanlah pembatasan terhadap pendirian organisasi. Akan tetapi, UU tidak melarang atau membatasi untuk mendirikan organisasi profesi yang sama, sepanjang tidak bertentangan dengan UU Advokat. “Namun, jika ada larangan, pembatasan suatu organisasi profesi tertentu dapat bertentangan dengan UUD 1945,” dalihnya.  

 

Menurut dia, UU Advokat telah diuji materi sebanyak 17 kali dan berdasarkan beberapa Putusan MK, secara de facto, MK mengakui KAI. Ia berpandangan organisasi advokat masing-masing bisa sebagai penyelenggara pendidikan advokat, pengangkatan advokat, pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi, termasuk memberi sanksi terhadap advokat yang melanggar sudah sesuai dengan UU Advokat. “Kami sebagai pihak terkait meminta kepada Mahkamah untuk menolak permohonan pemohon,” pintanya.


DPP Ikadin yang dipimpin Todung Mulya Lubis, yang diwakili Maheswara Prabandono, menilai permohonan pemohon terkait wadah tunggal tidak sesuai dengan keadaan faktual yang ada saat ini. Sebab, saat ini saja Peradi tidak tunggal dan terbagi dalam tiga kubu yakni Peradi Fauzie Hasibuan, Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan Peradi Juniver Girsang.

 

Karena itu, ia meminta MK menolak permohonan ini karena MK sebagai negatif legislator, bukan positif legislator. “Petitum permohonan ini tidak sesuai dengan kewenangan MK. Untuk itu, ini seharusnya dibawa ke DPR,” usulnya.

 

Peradi Fauzie Hasibuan justru mendukung tuntutan para pemohon yang menginginkan terdapat wadah tunggal dengan nama Peradi. DPP Peradi Fauzie Hasibuan, diwakili Viktor W. Nadabdab, menilai frasa “organisasi advokat” bersifat multitafsir. Akibat tafsiran yang keliru ini munculah SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, seolah semua organisasi advokat berwenang melakukan pengangkatan advokat yang tidak sesuai dengan UU Advokat.

 

“Untuk itu, semoga Mahkamah Agung dapat memberikan keterangannya,” harapnya. (Baca Juga: Tiga Kubu PERADI Tanggapi Terbitnya Surat Ketua MA)

 

Menurutnya, organisasi profesi advokat saat ini seharusnya dapat menjadi original intent yang diwujudkan oleh UU Advokat, seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), Persatuan Insinyur Indonesia yang memiliki satu wadah tunggal. Baginya, Peradin, KAI, Peradri, dan lain-lain yang telah mengklaim berwenang menyelenggarakan pendidikan calon advokat, pengangkatan, pengajuan sumpah advokat, pengawasan, dan pemberian sanksi kepada advokat memanfaatkan inkonstitusionalitas frasa “organisasi advokat” dalam UU advokat.

 

“Makanya, permohonan ini diperlukan tafsiran terhadap frasa ini oleh MK,” kata dia.

 

Viktor mengingatkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat didirikan oleh delapan organisasi advokat yakni AAI, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).

 

Ia melanjutkan secara de facto, UU Advokat mengakui Peradi dan KAI. “Tetapi, kewenangan KAI hanya untuk penyumpahan saja. Sedangkan kewenangan lain dilakukan oleh Peradi,” klaimnya.

 

Karena itu, Viktor meminta kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan Peradi Fauzie Hasibuan selaku pihak terkait. Selanjutnya, menyatakan Peradi satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang menjalankan tugas dan fungsi menyelenggarakan pendidikan calon advokat, pengangkatan advokat, pengambilan sumpah kepada pengadilan tinggi, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi kepada advokat, melakukan pendidikan advokat.

 

Di luar sidang, menanggapi adanya tiga kubu Peradi, Wakil Sekretaris Peradi kubu Fauzie, Viktor Harlen Sinaga menilai bila Peradi diputuskan sebagai wadah tunggal, maka Peradi yang dipimpin Fauzie Hasibuan menjadi wadah tunggal. Sebab, adanya UU Advokat dan memerintahkan membentuk organisasi advokat selama dua tahun, berdirilah Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan oleh delapan organisasi yang ketika itu Peradi masih satu.  

 

“Kemudian, dalam Musyawarah Nasional di Makasar terpecahlah Peradi menjadi tiga kubu. Namun, Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan digantikan oleh Fauzie Hasibuan. Maka dari itu, Peradi Fauzie Hasibuan yang sah menjadi wadah tunggal,” klaimnya. 

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015

https://www.moto7.net/
slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor maxwin